Juknis Bantuan/Rehab Masjid dan Musholla tahun 2019

Masjid dan mushholla merupakan tempat merefleksikan aktifitas keagamaan umat Islam yang berfungsi sebagai rumah ibadah, pusat pendidikan, dakwah, dan lain-lain. Peran penting masjid tercatat dalam sejarah awal perjuangan dan perkembangan islam, disaat hijrahnya Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah, masjid merupakan bangunan yang pertama kali didirikan Rasulullah saw dan para sahabatnya. 
Seiring dengan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, sebagai mayoritas penduduknya muslim dan terbesar didunia kebutuhan kan sarana rumah ibadah berupa masjid dan musholla semakin besar dalam hal membangun, merenovasi, dan memakmurkannya.
 
Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban untuk membantu mewujudkan tersedianya masjid dan musholla yang layak secara umum maupun akibat adanya bencana melalui Program Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musholla.
 
Dengan adanya hal tersebut diatas maka perlu adanya Petunjuk Tekhnis cara penyalurannya. Dirjen Bimas Islam telah merilis juknis penyaluran bantuan bangunan/rehab untuk masjid dan musholla ini.
 
Adapun persyaratan Permohonan Bantuan ini antara lain :
  • Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
  • Tercatan dalam Program Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama dan memiliki ID Nasional Masjid
  • Proposal bantuan terdiri dari :



Rincian Dana Bantuan
Demikian semoga manfaat. untuk memperoleh juknis bantuan ini secara lengkap silahkan unduh pada link yang terdapat di bawah tulisan ini.

Banyak Dicari

Download Administrasi PJOK Kurikulum 2013 Super Lengkap


Back To Top